KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV – Beginilah keriuhan saat sidang pembacaan putusan terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi Spam Dungingi, yang menjerat mantan kadis PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan.
Istri dan anak hingga rekan rekan dari terdakwa pun tak mampu menahan tangis haru saat mendengar putusan yang dibacakan oleh ketua hakim persidangan.
Berdasarkan berbagai pertimbangan dan fakta fakta selama proses persidangan, hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pun menyatakan, mantan kadis PUPR Kota Gorontalo, tidak terbukti bersalah hingga akhirnya divonis bebas.
Hakim pun memerintahkan agar seluruh hak hak terdakwa dikembalikan sebagaimana mestinya sejak putusan bebas tersebut dibacakan.
Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, tak satupun pasal yang disangkakan pada terdakwa memenuhi unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo diketahui memberikan tuntutan 6 tahun terhadap terdakwa.
Dengan adanya putusan bebas ini, kuasa hukum terdakwa mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Penuh Senyum dan Tawa, Ma'ruf Amin Perpisahan dengan Staf Sekretariat Wakil Presiden
Selanjutnya, kuasa hukum akan menerima apapun langkah yang akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, terdakwa atau mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo ini pun mengungkapkan rasa syukur atas vonis bebas yang diterimanya.
Ia mengaku bahwa kebijakan yang dilakukan saat pelaksanaan proyek, bukan merupakan perbuatan melawan hokum.
Setelah kurang lebih 7 bulan menjalani masa tahanan dan jauh dari keluarga, kini mantan kadis PUPR Kota Gorontalo ini akan fokus beristirahat dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
#korupsispamdungingi
#mantankadispuprkotagorontalo
#kotagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.