KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh menganiaya muridnya. Kejagung menyatakan kewenangan untuk membebaskan tersangka berada di tangan pengadilan.
Sidang perdana terhadap Supriani, guru honorer yang dituduh menganiaya seorang anak polisi, akan digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Terkait desakan agar Supriani dibebaskan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kewenangan penanganan kasus ini kini berada di tangan pengadilan.
Sementara itu, terkait tudingan adanya permintaan sejumlah uang dari Ipda Wibowo Hasyim sebagai pelapor, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Iis Kristian mengatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah membuka ruang untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.
Sebelumnya, mediasi sempat dilakukan, namun karena tidak ada kesepakatan damai, Supriani kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024.
Baca Juga: MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
#gurutersangka #gurusupriani #gurudituduhaniayamurid #konaweselatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.