JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur. Pertemuan digelar untuk membahas kasus pemecatan Ipda Rudy Soik.
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta.
Di hadapan anggota Komisi III, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan alasan pemecatan Ipda Rudy Soik dari anggota polisi.
Ipda Rudy Soik disebut terbukti tidak profesional dalam bertugas, lantaran kedapatan sedang berkaraoke saat jam kerja bersama rekan kerjanya.
Selain itu, Rudy dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan dan standar operasional prosedur dengan melakukan pemasangan garis polisi terhadap drum kosong di tempat yang diduga sebagai penampungan BBM ilegal di Kupang.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyayangkan pemberhentian tidak dengan hormat Ipda Rudy Soik.
Saraswati menyebut Rudy Soik adalah polisi yang aktif mengungkap kasus untuk kepentingan masyarakat kecil, termasuk kasus perdagangan orang.
Saraswati yang juga keponakan Presiden Prabowo meminta penegak hukum fokus memberantas mafia BBM.
Dirinya pun menyinggung, meluasnya kasus ini berdampak pada distribusi BBM di NTT yang menjadi lancar.
Baca Juga: Pernyataan Ipda Rudy Soik usai Dengar Kronologi Pemecatan dari Kapolda NTT di Komisi III DPR
#kapoldantt #ipdarudysoik #mafiabbm
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.