KOMPAS.TV - Rudy Soik dan tim melakukan operasi penertiban penyalahgunaan BBM di Kota Kupang.
Rudy Soik kemudian memasang garis polisi di lokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan sesuai surat perintah penyelidikan.
Dalam penyelidikan, pria yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM mengaku memberikan uang pada oknum polisi.
Ipda Rudy menyebut bahwa ia sempat diintimidasi dan tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait kronologi pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi.
Polda NTT membantah bahwa alasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik karena pemasangan garis polisi di rumah dua pria yang diduga terlibat penimbunan BBM.
Kabid Propam Polda NTT mengatakan keputusan itu diambil karena beberapa alasan, termasuk bahwa Ipda Rudy Soik telah mendapat tujuh kali sanksi putusan disiplin dan kode etik.
Baca Juga: Cabut Pembekuan BEM Fisip Unair, Dekanat: Ingatkan Kritik Tanpa Diksi Kasar
#ipdarudy #pemecatanpolisi #kapoldantt #ipdarudydipecat #kupang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.