SUKABUMI, KOMPAS.TV- Gunawan alias Sadbor warga kampung Babakan Baru, Desa Bojong kembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini ditetapkan oleh kepolisian setempat sebagai tersangka.
Aksi joget Sadbor di TikTok diduga mempromosikan judi online. Atas apa yang terjadi pada Sadbor, Solehudin Wahid Kepala Desa Bojong Kembar mengungkapkan, keluarga Sadbor mengaku masih terkejut dengan apa yang tejadi kepada Sadbor.
Diketahui menurut keterangan Solehudin, Sadbor memiliki 2 anak yang masih berusia sekolah. Sementara itu istri dari Sadbor tidak memiliki pekerjaan, semua pendapatan untuk hidup keluarga hanya berasal dari Sadbor yang belakangan diketahui sebagai seorang penjahit, sebelum melakukan joget Sadbor ‘’Ayam Patuk’’ di Tiktok.
Baca Juga: Soal Kasus Judi Online Komdigi, Kapolri Sebut Menkomdigi Persilakan Pegawai yang Terlibat Diusut
Editor Video: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.