JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan kepada Yudha Arfandi atas kasus pembunuhan terhadap Dante, seorang anak laki-laki berusia 6 tahun yang merupakan putra dari Tamara Tyasmara.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan Yudha.
Salah satu hal yang memberatkan Yudha adalah kenyataan bahwa ia seharusnya melindungi Dante, yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara dan memiliki hubungan dekat dengan dirinya.
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Namun, putusan 20 tahun penjara ini tidak diterima oleh keluarga korban.
Protes ini disampaikan oleh pihak keluarga Dante dan rekan Tamara Tyasmara usai sidang pembacaan vonis.
Mereka menilai bahwa pelaku pembunuhan, Yudha Arfandi, seharusnya dijatuhi hukuman mati.
Ibu kandung Dante, Tamara Tyasmara mengatakan bahwa apapun vonis yang diterima terdakwa tidak akan bisa mengembalikan anaknya, Dante.
Tamara mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 lalu di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha sengaja menenggelamkan korban ke dalam air hingga akhirnya Dante meninggal dunia.
Baca Juga: Kecewa dengan Vonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Dante Teriaki Yudha Arfandi
#pembunuhan #penjara #vonis #tamara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.