JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung beberkan hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Ini dalam kasus suap hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung bilang, dari pemeriksaan sebelumnya diketahui Zarof merupakan perantara dengan kuasa hukum Ronald Tannur, LR.
Perantara tersebut untuk mengatur vonis Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Tapi lebih detil soal peran Zarof Ricar, Kejaksaan Agung menyebut masih terus didalami.
Usai ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus pidana anaknya, Kejaksaan Agung terus mendalami keterkaitan dan peran para tersangka yakni ibu Ronald Tannur, pengacara Ronald Tannur, eks pejabat MA Zarof Ricar hingga 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Disebutkan sebelumnya oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, bahwa tersangka LR meminta pada eks pejabat MA Zarof Ricar untuk dihubungkan pada pejabat Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa memilih majelis hakim, usai ada kesepakatan dengan ibu Ronald Tannur soal pengurusan perkara anaknya di tingkat pertama.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pidana Ronald Tannur, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi.
Kejaksaan Agung juga menegaskan tak menutup kemungkinan akan mengenakan pasal TPPU di kasus ini jika ditemukan bukti yang mengarah ke pencucian uang.
Baca Juga: Mendalami Peran Enam Tersangka Kasus Suap Hakim Ronald Tannur: Hakim, Pengacara, hingga Ibu
#ronaldtannur #iburonaldtannur #zarofricar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.