SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 32 pasangan calon kepala daerah di Jawa Tengah peraih suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten/kota secara serentak pada Kamis, 9 Januari 2025.
Sementara 3 pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak masih menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga daerah tersebut yaitu Kota Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang, tidak bisa melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dan harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
Namun ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengaku optimis bisa memenangkan hasil sengketa pada sidang MK.
“Buku yang disebar oleh konstitusi itu terdapat 32 kab/kota yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak ada persoalan perselisihan hasil pemilihan, yang kemudian hari ini di 32 kabupaten/kota itu menetapkan pasangan calon terpilih," ujar Handi Tri Ujiono.
Sedangkan untuk 3 kabupaten sedang berproses di MK Kabupaten Pemalang, Kabupaten Klaten, dan Kota Semarang termasuk Pilgub Jateng yang hari ini melaksanakan sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
“Optimistis bahwa kami akan tetap mempertahankan keputusan kami termasuk di tiga kabupaten/kota dan juga Pilgub Jateng. Namun, demikian dalam hal kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tentu kami akan jalankan,” lengkapnya.
Bila merujuk pada jadwal persidangan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) di MK, pembacaan putusan paling lambat tanggal 8 Maret 2025. Namun jadwal ini masih tentatif atau dapat berubah sewaktu-waktu.
#hasilpilkada #kpu #putusanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.