PALU, KOMPAS.TV - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah menangkap 21 orang terlibat kasus penipuan daring di Palu Sulawesi Tengah. Dari hasil penelusuran para pelaku melakukan penipuan berkedok investasi daring. Sasarannya warga negara asing asal Malaysia.
Dari video milik Direktorat Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah, petugas Polisi tampak menggerebek salah satu tempat rumah toko yang dijadikan markas para pelaku penipuan daring.
Saat didatangi Polisi, para pelaku kedapatan sedang melakukan penipuan daring dengan kedok investasi.
Direktur Reserse Siber Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Taufik S. Adhadi bilang, anggotanya telah melakukan pemantauan selama satu pekan terhadap aktivitas para pelaku.
Hasil penelusuran, para pelaku sedang menyasar warga negara asing asal Malaysia. Polisi mengungkapkan, dari 21 pelaku, 19 merupakan warga asal Sulawesi Selatan dan dua lainnya asal Kota Palu. Selain itu 2 orang masih dibawah umur atau anak berhadapan hokum.
Polisi kemudian membawa para pelaku ke ruang tahanan Mapolda Sulawesi Tengah// Polisi juga menyita 37 ponsel dan sejumlah barang bukti lainnya dari lokasi penggerebekan.
Pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, Polisi sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap korban dan jaringan pelaku yang lebih luas.
#PoldaSulteng #DirektoratReserseSiber #PenipuanDaring
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.