JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda karena tim kuasa hukum KPK yang menjadi termohon absen.
KPK meminta sidang ditunda selama tiga pekan. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 5 Februari, atau diundur sekitar dua pekan.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memberikan sindiran kepada KPK yang tidak hadir. Menurut Maqdir, mungkin KPK terlalu sibuk dan sedang menyiapkan materi untuk membantah gugatan Hasto.
Maqdir juga mempertanyakan bukti permulaan yang dimiliki KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: KPK Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Hasto hingga 5 Februari 2025
#kpk #hasto #suap #pdip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.