Kompas TV regional jabodetabek

Polisi Tangkap 4 Pengeroyok dan Penyiram Air Keras terhadap Personel Polsek Ciputat Timur

Kompas.tv - 25 Januari 2025, 16:38 WIB
polisi-tangkap-4-pengeroyok-dan-penyiram-air-keras-terhadap-personel-polsek-ciputat-timur
Polisi merilis penangkapan tersangka pengeroyokan dan penyiraman air keras terhadap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos, Sabtu (25/1/2025). (Sumber: Antara/Azmi Samsul Maarif)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tersangka pengeroyokan dan penyiraman air keras terhadap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur, Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor Inkiriwang di Tangerang, mengungkapkan hal itu, Sabtu (25/1/2025).

Menurutnya, tiga tersangka utama penyiraman air keras yang terjadi pada 16 Januari itu tertangkap pada 17 Januari 2025. Ketiganya masing-masing berinisial MH, HR, dan F.

"Tersangka kita amankan di Pesanggrahan, kemudian HR, ditangkap di Pagedangan, selanjutnya tim bergerak menangkap F ditangkap di Kota Bekasi," jelasnya, dikutip Antara.

Baca Juga: Korban Penyiraman Air Keras Oleh Suami Sendiri Meninggal Dunia

Setelah menangkap ketiganya, polisi melakukan pengembangan dan berdasarkan bukti yang ada, polisi menangkap tersangka R yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dari ketiga tersangka ini, kemudian kita mendapatkan informasi dan bukti-bukti terkait tindak pidana terkait, kemudian ada satu tersangka yang melarikan diri, kemudian kita tetapkan sebagai DPO.”

“Kemudian kita berhasil menangkap pada tanggal 21 Januari kita menangkap inisial R di daerah Banyumas," tuturnya.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur.

"Tersangka F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.

Baca Juga: Rekaman Pemuda Dikeroyok Usai Tegur Pengendara Lawan Arah, Polisi Buru Pelaku

Polisi menyangkakan para tersangka melanggar pasal 214 KUHP 365 Sub 362 KUHP atau 170 KUHP dan 351 KUHP ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Para tersangka diterapkan Pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP, 170 KUHP, 351 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," kata dia.

Kemudian, dari hasil pengembangan kepada tiga pelaku, didapat informasi dan bukti-bukti. Sehingga, pihaknya berhasil kembali menangkap pelaku lain berinisial R yang sebelumnya masuk DPO.


 

 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x