JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) saat libur Imlek 2025 hari ini, Rabu (29/1/2025).
"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta, melansir akun Instagram @dishubdkijakarta.
Keputusan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Sebagai informasi, ganjil genap merupakan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga: Trump Teken 4 Perintah Eksekutif Baru: Bangun Iron Dome di AS dan Larang Transgender Masuk Militer
Aturan gage ini berlaku selama lima hari mulai, Senin hingga Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu serta libur nasional.
Waktu pelaksanaan gage dibagi dalam dua sesi, pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Gempa M6,1 Getarkan Parigi Moutong, Ini Analisis dan Penjelasan BMKG
Pada Imlek 2025, Korlantas Polri memberlakukan aturan ganjil genap di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalur Puncak Bogor ini dengan titik pemeriksaan di Simpang Gadog.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.