JAKARTA, KOMPAS.TV - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 24 lokasi pada Rabu (5/2/2025). Lokasi layanan tersebar di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan Samsat Keliling ini menyediakan tiga jenis pelayanan bagi masyarakat. Warga dapat mengurus pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Penyebaran lokasi Samsat Keliling di berbagai daerah ditujukan untuk memudahkan masyarakat menjangkau layanan tanpa perlu mendatangi kantor pusat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib membawa beberapa dokumen persyaratan.
Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 5 Februari, Cek Jadwal dan Biayanya
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK yang masing-masing disertai fotokopi. Perlu diperhatikan bahwa pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Layanan di gerai Samsat Keliling terbatas hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor mereka.
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi Samsat Keliling dapat dilihat melalui kanal informasi resmi Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Menaker Pertimbangkan Usulan THR Dipercepat untuk Mengurai Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.