Kompas TV regional jabodetabek

Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka di 4 Lokasi Kamis 6 Februari, Cek Syarat dan Biayanya

Kompas.tv - 6 Februari 2025, 07:38 WIB
layanan-sim-keliling-jakarta-dibuka-di-4-lokasi-kamis-6-februari-cek-syarat-dan-biayanya
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan SIM Keliling di empat lokasi strategis Jakarta, Kamis (6/2/2025). Layanan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di empat titik lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta.

Di Jakarta Utara, layanan tersedia di LTC Glodok, sementara untuk wilayah Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata.

Warga Jakarta Barat dapat mengunjungi Mall Citraland, sedangkan untuk Jakarta Pusat bertempat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Kamis 6 Februari 2025, BBM RON 92 di SPBU Swasta Juga Terkerek

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus membawa dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
  • Setelah melengkapi dokumen, pemohon akan menjalani serangkaian prosedur termasuk pengisian formulir, tes kesehatan, dan tes psikologi di lokasi.

Rincian Biaya

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan diatur sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Simak Omongan Jokowi saat Kelangkaan LPG 3Kg di Tahun 2023 - ARSIP KOMPAS

Sanksi Hukum

Pengendara yang tidak memiliki SIM berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM dan tetap tertib dalam memenuhi persyaratan berkendara sesuai regulasi yang berlaku.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x