JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap (gage) untuk mengurangi kemacetan di ibu kota, Senin (10/2/2025) hingga Jumat (14/2).
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, tetapi juga mencakup 28 titik akses jalan menuju dan di sekitar gerbang tol dalam kota.
Pemberlakuan ganjil genap dilaksanakan dalam dua periode waktu setiap harinya. Periode pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan periode kedua diterapkan pada sore hingga malam hari dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diwajibkan memperhatikan pelat nomor kendaraannya sebelum melintas di area ganjil genap.
Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem, 22 Wilayah Berpotensi Hujan, Awas Disertai Petir Senin 10 Februari
Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan tanggal saat berkendara - pelat ganjil untuk tanggal ganjil dan pelat genap untuk tanggal genap.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 287 UU LLAJ Nomor 12 Tahun 2009.
Pengendara diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan aturan ganjil genap ini guna menghindari sanksi tilang.
Alternatif yang dapat dipilih termasuk menggunakan transportasi umum, memilih rute alternatif yang tidak terkena gage, atau menyesuaikan jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan.
Baca Juga: Warga KTP Luar Jakarta Bisa Akses Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Jakarta
Berikut titik gerbang tol di Jakarta yang terkena penerapan sistem ganjil genap sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.