Kompas TV regional jabodetabek

Polda Metro Jaya Gencar Razia, Segera Perpanjang SIM di 5 Titik Lokasi Ini di Jakarta

Kompas.tv - 11 Februari 2025, 07:37 WIB
polda-metro-jaya-gencar-razia-segera-perpanjang-sim-di-5-titik-lokasi-ini-di-jakarta
Foto ilustrasi. Suasana pelayanan SIM Keliling di Mal Ciputra Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah gencarnya Operasi Keselamatan Jaya 2025, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberlakukan penindakan manual untuk sejumlah pelanggaran tertentu.

Untuk membantu warga melengkapi dokumen berkendara, polisi menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik lokasi Jakarta pada hari ini, Selasa (11/2/2025).

Meski sistem tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile telah diterapkan, tetapi polisi tetap akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut secara langsung di lapangan.

Untuk memudahkan warga memperbarui dokumen berkendara, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi strategis di Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial, lokasi layanan tersebar di beberapa tempat, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Ini 10 Pelanggaran Prioritas Razia Operasi Keselamatan 2025, Knalpot Brong Jadi Sorotan

  • Mall Grand Cakung (Jakarta Timur),
  • Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan),
  • LTC Glodok (Jakarta Utara),
  • Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat),
  • dan Mall Citraland (Jakarta Barat).

Warga yang ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan berupa SIM lama dan KTP beserta fotokopinya.

Pemohon juga wajib mengisi formulir yang disediakan di lokasi, serta mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C yang masih berlaku.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Khusus untuk SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Mengingat masih berlangsungnya Operasi Keselamatan Jaya 2025 dan penindakan manual yang tetap diberlakukan, warga diimbau untuk segera melengkapi dan memperbarui dokumen berkendara mereka.

Hal ini dilakukan untuk menghindari sanksi tilang dan demi ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga: Ada Operasi Keselamatan 2025 Mulai Besok, Ini 11 Target Pelanggaran yang Disasar Polisi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x