JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Operasi Keselamatan 2025 yang akan digelar 10-23 Februari 2025, warga Jakarta yang SIM-nya hampir habis masa berlaku bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di lima lokasi strategis.
Momentum ini penting dimanfaatkan mengingat dalam Operasi Keselamatan 2025, Polri akan menindak tegas 11 jenis pelanggaran, termasuk berkendara tanpa SIM sesuai Pasal 281 UU LLAJ.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun media sosial TMC mengumumkan lokasi layanan SIM Keliling pada Rabu (12/2/2025):
Baca Juga: BMKG Imbau Wilayah-Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat, Angin, dan Gelombang Tinggi 12 Februari 2025
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan biaya perpanjangan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.
Persyaratan yang harus disiapkan:
Penting diingat, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah mati atau SIM B harus mengurus ke kantor Satpas.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan menghindari risiko tilang saat operasi nanti.
Pastikan segera perpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Ini 10 Pelanggaran Prioritas Razia Operasi Keselamatan 2025, Knalpot Brong Jadi Sorotan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.