JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (17/2/2025).
Pelayanan ini diselenggarakan bersamaan dengan Operasi Keselamatan 2025 yang dimulai sejak 10 Februari 2025.
Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Polri mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi maksimal pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
Layanan yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial TMC Polda Metro di @tmcpoldametro, berikut adalah lokasi layanan SIM keliling di wilayah Jakarta, Senin (17/2).
Baca Juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Arus Balik Lebaran 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Minggu
Untuk memperpanjang SIM A dan C, pemohon harus membawa SIM yang masih berlaku serta KTP beserta fotokopinya, mengisi formulir, dan mengikuti tes kesehatan serta psikologi.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2025 Digelar Dua Pekan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.