JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) mulai Senin (17/2/2025) hingga Jumat (21/2).
Pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat akan berlangsung pada dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan beroperasi pada tanggal genap.
Pengendara diimbau untuk merencanakan rute perjalanan dengan mempertimbangkan pembatasan ini atau menggunakan transportasi umum untuk menghindari sanksi tilang.
Baca Juga: Waspada! Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Selama 3 Hari, Cek Wilayah Rawan
Pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melewati ruas jalan yang terdampak gage.
Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar ruas jalan di Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap. Pengendara diimbau teliti dengan pelat kendaraan sendiri sebelum melewati ruas jalan ini.
Baca Juga: BMKG: 34 Kota Diprakirakan Hujan Senin 17 Februari 2025, Ini Daftarnya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.