JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (19/2/2025). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib membuat permohonan baru di kantor kepolisian yang ditentukan.
Khusus SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca Juga: Pengiriman 74 Kg Ganja di Truk Durian dari Sumbar ke Jakarta Digagalkan Polisi, 2 Kurir Ditangkap
Lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
Informasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Februari 2025. pic.twitter.com/RnptJHeqeG
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 18, 2025
Syarat perpanjangan SIM:
Baca Juga: Operasi Keselamatan Otanaha, Petugas Gabungan Lakukan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.