JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (24/2/2025). Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat yang memperpanjang SIM A dan C.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berbeda:
Untuk memperpanjang SIM masyarakat perlu mempersiapkan dokumen-dokumen. Persyaratan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta salinannya, SIM asli dan fotokopinya, serta formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap.
Baca Juga: BMKG: 32 Wilayah Berpotensi Cuaca Ekstrem Senin 24 Februari, Cek Lokasi Terdampak
Pemohon juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan sebagai bagian dari proses perpanjangan.
Besaran biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Baca Juga: Fenomena Bulan Baru-Perigee, BMKG Rilis Daftar Potensi Banjir Rob di 17 Wilayah hingga 5 Maret 2025
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk menghindari antrean panjang dan memastikan layanan, masyarakat disarankan datang lebih awal karena operasional layanan ini hanya berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.