JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di 28 akses gerbang tol Jakarta kembali diberlakukan normal mulai Senin (24/2/2025) hingga Jumat (28/2). Aturan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287.
Pengendara diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan aturan ganjil genap ini guna menghindari tilang.
Pastikan untuk memeriksa nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melewati ruas jalan yang terkena aturan pembatasan.
Baca Juga: Fenomena Bulan Baru-Perigee, BMKG Rilis Daftar Potensi Banjir Rob di 17 Wilayah hingga 5 Maret 2025
Berikut daftar lokasi pemberlakuan ganjil genap dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin 24 Februari: Jakarta dan Kepulauan Seribu Hujan Ringan
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.