BANJARNEGARA, KOMPAS.TV - Pihak Sekolah Dasar Islam Terpadu Mutiara Hati, Klampok, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menyebut bahwa Ustazah Novi Citra Indriyati dinilai telah melakukan pelanggaran etik berat sebagai guru. Pasca pemecatan Novi aktivitas proses belajar dan mengajar tidak terganggu.
“Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ustadzah Novi ini memang sudah pada level yang berat. Pelanggaran kode etik dan SOP, itu sudah berat dan tidak melalui SP 1, SP 2, tetapi memang harus diperhatikan, begitu,” ujar Setiyo Wartono, staf guru SD IT Klampok Banjarnegara.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menanggapi kasus klarifikasi Band Sukatani yang menampilkan wajah tanpa topeng dan berimbas kepada sang vokalis, Novi, yang diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru di SD IT Mutiara Hati, pihak Ombudsman mengaku belum mendapatkan laporan langsung dari pihak Band Sukatani.
Ombudsman Jawa Tengah terus berupaya mengawasi kasus ini, baik kepada pihak dinas pendidikan maupun kepada pihak sekolah yang bersangkutan sebagai upaya pencegahan adanya mal-administrasi.
“Kalau sekolah swasta itu kan memang Ombudsman tidak secara langsung melakukan pengawasan sebagai mana sekolah negeri, sehingga pengawasan itu kami dorong dilakukan oleh dinas pendidikan setempat," ujar Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah.
"Tadi di konfirmasi, bahwa saudari Novi itu masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali, atau mungkin banding, dan dalam hal nanti disepakati ya, bahwa ternyata masing-masing pihak sepakat untuk kembali melanjutkan sebagai guru. Itu dari pihak sekolah masih sangat terbuka,” tambahnya.
Ombudsman Jawa Tengah pun telah melakukan koordinasi dengan Komnas Perempuan untuk mengumpulkan informasi dan analisis hukum terkait kasus ini.
#bandsukatani #sditmutiarahati #ombudsman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.