Menurut Nicolas, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, saat korban datang ke proyek renovasi tokonya karena tukangnya mogok kerja.
"Korban datang ke proyek, setelah di proyek, karena karyawan yang bekerja di sini mogok kerja, sehingga korban agak sedikit marah," ucapnya di lokasi kejadian, Rabu.
Saat itu, kata dia, kebetulan terduga pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk menjaga proyek.
Korban sempat mengajak terduga pelaku melapor ke Polres Metro Jakarta Timur terkait adanya indikasi pencurian peralatan proyek oleh karyawan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Jasad Dicor di Palembang, 3 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Namun, terduga pelaku menolak ajakan tersebut dan meminta gajinya sebesar Rp900 ribu.
Korban pun marah karena terduga pelaku menolak ajakannya. Lalu, korban menganiaya terduga pelaku di dalam tokonya.
"Awalnya dia (korban) menampar terduga pelaku. Selanjutnya, dia memukul dan akhirnya terduga pelaku menangkis dan mendorong, sehingga korban jatuh," tutur Nicolas, dikutip Kompas.com.
Terduga pelaku yang naik pitam kemudian membalas perbuatan korban hingga tewas.
"Selanjutnya, terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Nicolas.
"Pada 18 Februari 2025, terduga pelaku memastikan bahwa korban telah meninggal dan panik. Selanjutnya, terduga pelaku menyeret korban dan menaruhnya di saluran air, kemudian ditutup dengan semen dan batu bata," bebernya.
Baca Juga: Pasutri Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan Bekasi, Tetangga Sempat Dengar Keributan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.