JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali menggelar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pada Kamis (27/2/2025), layanan ini tersedia di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (dahulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara yang lebih mudah dan praktis.
Untuk dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
Penting untuk diketahui bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Segera Benahi Perizinan Impor BBM
Untuk kebutuhan lain seperti perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.