JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang SIM mereka.
Pada Kamis (27/2/2025), layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Segera Benahi Perizinan Impor BBM
Untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, warga perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
Dokumen Utama
Prosedur di Lokasi
Baca Juga: Damkar Bekasi Kesulitan Evakuasi 2 Buaya Muara Peliharaan dari Akuarium
Biaya Perpanjangan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
Layanan ini hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk oleh kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.