SUKOHARJO, KOMPAS.TV – Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.
Proses ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pencairan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada mengatakan, sebagian besar buruh telah mulai mengisi surat PHK yang disediakan.
“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” ujar Widada di Sukoharjo, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Sritex Pailit, Kemenaker Siapkan Skema Jaminan PHK untuk Lindungi Para Pekerja
Widada menjelaskan, selain sebagai syarat PHK, dokumen tersebut juga menjadi bagian dari prosedur pencairan JHT.
Menurutnya, para karyawan berharap proses pencairan dana tersebut dapat dilakukan secepat mungkin.
“Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.
Di tengah ketidakpastian ini, Widada juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji para buruh yang kerap terjadi.
Ia berharap agar gaji bulan ini dapat dibayarkan tepat waktu, tidak seperti bulan sebelumnya yang mengalami keterlambatan hingga delapan hari.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.