SUKOHARJO, KOMPAS.TV – Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.
Proses ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan pencairan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada mengatakan, sebagian besar buruh telah mulai mengisi surat PHK yang disediakan.
“Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya,” ujar Widada di Sukoharjo, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Sritex Pailit, Kemenaker Siapkan Skema Jaminan PHK untuk Lindungi Para Pekerja
Widada menjelaskan, selain sebagai syarat PHK, dokumen tersebut juga menjadi bagian dari prosedur pencairan JHT.
Menurutnya, para karyawan berharap proses pencairan dana tersebut dapat dilakukan secepat mungkin.
“Jadi JHT supaya segera cair,” katanya.
Di tengah ketidakpastian ini, Widada juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji para buruh yang kerap terjadi.
Ia berharap agar gaji bulan ini dapat dibayarkan tepat waktu, tidak seperti bulan sebelumnya yang mengalami keterlambatan hingga delapan hari.
“Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan," ungkap Widasa.
"Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran,” ujarnya.
Baca Juga: Berkunjung ke Sukoharjo, Wamenaker Minta Pekerja Serahkan Permasalahan Sritex pada Pemerintah
Widada menegaskan, seluruh buruh dan karyawan Sritex yang berjumlah 6.660 orang sudah mulai menerima surat PHK.
Meski demikian, proses pendataan masih berlangsung untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon dapat diperoleh secara maksimal.
“Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok,” katanya.
Sebagai informasi, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober tahun lalu, setelah mengabulkan permohonan perdamaian yang diajukan PT Indo Bharat Rayon—salah satu kreditur Sritex—terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Diketahui, utang Sritex ke Indo Bharat Rayon, sebesar Rp100.308.838.984 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi per 30 Juni 2024.
Sementara menurut OJK, jumlah utang Sritex tembus Rp14,64 triliun per September 2024, yang terdiri dari utang kepada 27 bank dan tiga perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Buruh Sritex Unjuk Rasa di Depan PN Semarang
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.