KOMPAS.TV - Presiden Prabowo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025, tanggal 22 Januari 2025.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Bumbu Dapur Naik
Isinya tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025. Instruksi Presiden tersebut memerintahkan penghematan anggaran belanja Negara dan Daerah. Pemerintah menetapkan 16 pos pengeluaran yang terkena pemangkasan anggaran.
Pemotongan terbesar terjadi pada anggaran pengadaan alat tulis kantor sebesar 90 %. Beberapa pos pengeluaran terkait pendidikan ikut mendapat pemotongan anggaran.
Satryo Soemantri Brodjonegoro yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pernah mengemukakan potensi kenaikan uang kuliah tunggal akibat pemotongan anggaran di kementeriannya.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center Of Economic and Law Studies atau Celios, menyoroti ketidakmampuan kelas menengah untuk mengenyam pendidikan tinggi yang semakin mahal mengancam human capital index Indonesia di masa depan.
#prabowo #anggaran #pendidikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.