A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionbs4bdji1nod4r9dt9hrej0kfc2t3f1iv): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2-beta/index.php
Line: 314
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2-beta/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kades Klapanunggal Viral usai Minta THR, Bupati Bogor Bikin Pernyataan Mengejutkan: Salah Saya

Kompas TV regional jabodetabek

Kades Klapanunggal Viral usai Minta THR, Bupati Bogor Bikin Pernyataan Mengejutkan: Salah Saya

Kompas.tv - 6 April 2025, 12:00 WIB
kades-klapanunggal-viral-usai-minta-thr-bupati-bogor-bikin-pernyataan-mengejutkan-salah-saya
Dokumentasi. Bupati Bogor Rudy Susmanto (kiri) tanggapi aksi viral Kades Klapanunggal (kanan) Ade Endang Saripudin, Sabtu (5/4/2025). (Sumber: Kolase TribunnewsBogor.com)
Penulis : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV- Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan pernyataan mengejutkan usai salah seorang kepala desa di wilayah kabupatennya, yakni Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin viral lantaran meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan.

Tak tanggung-tanggung, nilai THR-nya mencapai Rp165 juta.

Pernyataan mengejutkan Bupati Bogor tersebut adalah Rudy Susmanto mengaku bersalah terkait aksi kepala desa atau kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin.

"Kalau soal itu, kita harus akui, yang salah adalah saya sebagai Bupati Bogor," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025). Dikutip dari Tribunnews, Minggu (6/4).

Padahal Gubernur Jabar Dedi Mulyadi secara tegas meminta polisi segera menangkap Kades Klapanunggal untuk memprosesnya secara hukum.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kades Klapanunggal yang Minta THR Rp165 Juta Diproses Hukum

Rudy mengatakan, pemerintah daerah telah melarang agar tidak ada pihak yang meminta THR khususnya lembaga pemerintahan.

Bahkan, kebijakat tersebut diturunkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Bogor.

"Kebijakan itu turun pada bulan suci Ramadan, dan ternyata sudah berjalan (oknum meminta THR) bahkan sebelum sampai ke kecamatan dan kepala desa,” papar Rudy.

Akan hal tersebut, Bupati Bogor menegaskan telah mengambil langkah-langkah melalui Inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan yang muncul kemarahan publik. 

Namun di samping itu, Rudy mengatakan kepala desa memiliki dedikasi yang besar terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan bencana.

"Di lokasi bencana, para kepala desa tidak pulang. Saat sembako habis, mereka tetap bertahan. Anggota gabungan kelelahan, tapi mereka tetap bekerja. Pernahkah ada yang mengucapkan terima kasih kepada mereka?" tandas pria yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024 itu.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews, Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x