JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mulai memberlakukan skema ganjil genap (gage) Jakarta mulai besok Selasa (8/4/2025).
Artinya, pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap DKI Jakarta pekan ini hanya berlaku selama empat hari mulai 8-11 Maret 2025.
Hal itu setelah Dishub DKI Jakarta meliburkan ganjil genap selama libur dan cuti bersama Lebaran 28 Maret 2025 - 7 April 2025 sebagaimana yang diunggah di akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis unggahan tersebut.
Baca Juga: Rincian Tarif Listrik April 2025 per kWh untuk Subsidi dan Non-Subsidi, Apakah Naik?
Nantinya, gage yang akan berlaku pekan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00 WIB.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan :
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Permintaan Maaf Lucky Hakim Tak Izin Liburan: Tapi Bagaimana, Ada Aturannya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.