A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionrjk2sqqnruarb6gp3ps9kd8dtdrmpo3u): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 172

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2-beta/index.php
Line: 314
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2-beta/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor April 2025, Tunggakan dan Denda Dihapus

Kompas TV regional banten

Pemprov Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor April 2025, Tunggakan dan Denda Dihapus

Kompas.tv - 8 April 2025, 18:30 WIB
pemprov-banten-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-bemotor-april-2025-tunggakan-dan-denda-dihapus
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

BANTEN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Banten akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Melalui pemutihan pajak ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapus.

"Syarat utamanya adalah membayar pajak tahun 2025, maka tunggakan pajak sebelumnya akan diputihkan," jelas Gubernur Banten, Andra Soni, Kamis (25/3/2025) dikutip dari bantenprov.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jawa Tengah, Tunggakan dan Denda Dihapus

Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.

Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

Baca Juga: Cerita Dedi Mulyadi Ditelepon Gubernur Jateng hingga Banten Gegara Pemutihan Pajak Kendaraan

Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

"Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," terangnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x