Kompas TV regional jawa timur

Kecelakaan KA Jenggala di Gresik: KAI Tuntut Ganti Rugi Pengusaha dan Sopir Truk

Kompas.tv - 9 April 2025, 19:07 WIB
kecelakaan-ka-jenggala-di-gresik-kai-tuntut-ganti-rugi-pengusaha-dan-sopir-truk
Kondisi kereta api (KA) commuter line Jenggala ringsek setelah berhasil dievakuasi mundur. PT KAI Daop 8 Surabaya bakal menuntut ganti rugi atas kecelakaan maut temperan antara Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu. (Sumber: TRIBUN JATIM/ WILLY ABRAHAM)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengajukan proses hukum terhadap pengusaha maupun pengemudi truk terkait kecelakaan maut temperan antara Kereta Api (KA) Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu, Selasa (8/4/2025).

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyebut, pihaknya juga bakal menuntut ganti rugi atas kecelakaan yang menewaskan asisten masinis Abdillah Ramdan.

"PT KAI juga akan melakukan proses tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk," kata Luqman dalam keterangannya, Rabu (9/4).

Baca Juga: Usai Kecelakaan KA Commuter Line Jenggala Tewaskan 1 Orang, KAI Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Hal itu dilakukan pihaknya atas kelalaian pihak truk yang mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana di lokasi kejadian, gangguan operasional, serta menewaskan satu asisten masinis.

"Akibat kejadian tersebut PT KAI kehilangan awak sarana perkeretaapian terbaik, yaitu asisten masinis yang meninggal saat menjalankan dinas dan mengoperasikan kereta api Jenggala tersebut," tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.

PT KAI Daop 8 Surabaya sangat menyayangkan terjadinya temperan antara commuter line jenggala dan juga Truk di JPL 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala relasi Indro–Sidoarjo terjadi pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.35 WIB.

Kereta tersebut mengalami insiden tertemper truk muatan kayu. 

Kecelakaan terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, di Gresik, Jawa Timur.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengungkapkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu menerobos perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.

Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka.

Korban kemudian segera dilarikan ke Rumah Sakit Semen Gresik untuk mendapatkan penanganan medis. 

Sayangnya, asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, atas nama Abdillah Ramdan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Kereta Api Commuter Line Jenggala dengan Truk Muatan Kayu, 1 Korban Tewas

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Kanal YouTube Tribunnews.




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x