JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, usai liburan ke Jepang tanpa izin. Lucky mengakui salah memahami aturan.
Usai diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bupati Indramayu Lucky Hakim langsung menemui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya.
Usai diperiksa, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuannya soal aturan izin kepala daerah apabila keluar negeri.
Lucky Hakim disebut punya keterbatasan pemahaman soal mekanisme ke luar negeri. Begitu kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya usai Bupati Indramayu itu diperiksa Inspektorat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan kecewa atas sikap Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Izin bagi kepala daerah bepergian ke luar negeri sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Di Pasal 76 Ayat 1 Huruf I dan J tertulis, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri termasuk larangan meninggalkan tugas lebih dari 7 hari berturut-turut.
Dan jika melanggar, ancaman sanksinya jelas tertulis di Pasal 77 Ayat 2, bisa diberhentikan sementara 3 bulan oleh menteri.
Liburan tanpa izin Bupati Indramayu ini disorot publik usai Gubernur Jawa Barat mengunggah foto Lucky berlibur ke Jepang. Di akun Instagramnya, Dedi juga memberikan isyarat jika Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin.
Kini, Lucky menanti sanksi apa yang akan diberikan kepadanya usai berlibur ke Jepang tanpa izin.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Beri Sanksi ke Lucky Hakim Usai Plesiran ke Jepang
#luckyhakim #bupatiindramayu #liburankejepang
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.