SULAWESI BARAT, KOMPAS.TV - Sebuah toko ritel modern di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditutup paksa oleh Pemerintah Kabupaten lantaran melanggar peraturan daerah.
Penutupan dilakukan karena toko tersebut belum memiliki izin pendirian bangunan gedung (IMB) dan berlokasi kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, yang melanggar aturan zonasi usaha.
Meski sebelumnya telah diberikan surat peringatan agar segera melengkapi perizinan, pihak manajemen toko tetap beroperasi tanpa mengindahkan imbauan petugas. Setelah toko dikosongkan, Satpol PP langsung memasang segel dan membuat surat pernyataan resmi penutupan.
#tokoritel #sulawesibarat #imb
Baca Juga: Pakar soal Rencana Prabowo Evakuasi 1.000 Warga Gaza Palestina ke Indonesia, akan Terealisasi?
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.