LAMPUNG, KOMPAS,TV - MR wanita berusia 42 tahun ini hanya bisa menunduk saat digiring anggota Polresta Bandar Lampung.
Baca Juga: Tim Hotman 911 & Keluarga Polisi Korban Penembakan Datangi Denpom
MR ditangkap disebuah warung Jalan Imam Bonjol Bandar Lampung atas kasus peredaran narkoba.
Dalam pengakuannya, pelaku nekat menjual narkoba karena diperintah oleh kekasihnya yang nantinya hasil keuntungan penjualan barang haram tersebut akan dikumpulkan untuk modal menikah keduanya.
Polisi mengatakan ditangkapnya pelaku MR ini setelah diterima laporan dari masyarakat atas tindak penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 klip narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram, 1 unit ponsel genggam, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 plastik klip bekas pakai sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yakni kekasih dari MR yang kini buron.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.