Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan Polisi terkait Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM

Kompas.tv - 10 April 2025, 13:05 WIB
polda-diy-sebut-belum-ada-laporan-polisi-terkait-dugaan-kekerasan-seksual-guru-besar-farmasi-ugm
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih memberikan keterangan terkait laporan polisi kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM, Kamis (10/4/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengungkapkan belum ada laporan polisi yang masuk terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM. 

"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini, bahwa sampai saat ini, tanggal 10 April 2025, belum ada laporan polisi yang masuk, baik itu di Polda maupun di Polres," ungkap Verena dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Kamis (10/4/2025). 

Namun demikian, menurut keterangan Verena, pihak Polda sedang melaksanakan koordinasi dengan pihak universitas dan juga pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Fakta-Fakta Dugaan Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa PPDS Unpad terhadap Keluarga Pasien

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, EM diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 13 orang korban, menurut keterangan pihak UGM. 

"Modusnya ya, kegiatannya itu lebih banyak di rumah (EM), mulai dari diskusi, bimbingan dokumen akademik, baik itu skripsi, tesis, disertasi, kemudian juga di research center-nya, dan juga kegiatan-kegiatan lomba," kata Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu di UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/4/2025).

Ketika ditanyai apakah korban akan menempuh jalur hukum atas kasus ini, Andi mengaku belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. 

"Bagi kami, yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," katanya. 

Namun, Andi menyatakan, UGM akan mendukung apabila korban mau melapor ke polisi. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM

Saat ini, EM sendiri sudah diberhentikan sebagai dosen UGM melalui Surat Keputusan (SK) Rektor.  

Namun, terkait status Pegawai Negeri Sipil (PNS) EM, Andi mengatakan, UGM tidak memiliki kewenangan. 

"Karena kan PNS itu diangkat oleh kementerian, diberhentikan juga oleh kementerian, UGM (atau) PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS," ujarnya. 

Namun, menurut Andi, UGM intens berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, khususnya pasca libur lebaran 2025 ini, untuk akselerasi (percepatan) tindak lanjut terhadap EM. 

Namun, ketika ditanyai terkait lamanya proses, Andi menyatakan belum bisa menyebutkan. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x