JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi yang merupakan anggota majelis hakim, terkait kasus korporasi ekspor bahan baku minyak goreng.
Dua hakim yang diperiksa adalah Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Alli Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam putusan lepas terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus minyak goreng tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Selain pemeriksaan dua saksi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung juga kembali menyita sejumlah barang bukti baru terkait dugaan suap vonis bebas dalam perkara ekspor CPO. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di sejumlah lokasi.
Barang bukti yang disita antara lain 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda berbagai jenis. Namun, hingga kini penyidik belum merinci identitas pemilik kendaraan dan barang-barang tersebut, dan menyatakan akan mengumumkannya melalui rilis resmi.
Baca Juga: Penampakan Motor Sitaan Kasus Dugaan Suap Perkara CPO di PN Jakpus
#suap #hakim #cpo
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.