A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Bacalon Bupati Kediri Ditangkap Polisi

Kompas TV regional berita daerah

Bacalon Bupati Kediri Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 20 Februari 2020, 14:04 WIB
Penulis : KompasTV Kediri

KEDIRI, KOMPAS.TV – Kepala Desa Tarokan Kabupaten Kediri, Supadi, akhirnya resmi ditahan oleh Polres Kediri Kota, Rabu (19/2). Penahanan tersebut dilakukan, setelah pihak kepolisian telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan Supadi, sebagai tersangka.

Sebelumnya pada Januari 2020 lalu, Supadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyematan gelar “SE” palsu, dalam administrasi surat menyurat desa. Polisi melakukan penyelidikan, atas dasar laporan Bambang, lawan politik Supadi dalam pemilihan kepala desa akhir tahun 2019 lalu.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kasmsudi membenarkan tentang penahanan kepala desa yang juga maju dalam bursa pencalonan Pilkada Kabupaten Kediri itu. Penyidik satreskrim juga telah melayangkan surat panggilan ke tiga, sekaligus melakukan penjemputan paksa kepada tersangka.

“benar memang yang bersangkutan telah kami jemput paksa, karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,”ujar Kamsudi kepada KOMPAS.TV Kamis (20/2).

Tidak hadirnya tersangka dalam dua kali pemanggilan polisi, atas dua alasan yang berbeda. Pertama dikarenakan pergantian pengacara, dan yang kedua dikarenakan sedang menunaikan ibadah umroh. AKP Kamsudi menambahkan, dari hasil gelar perkara, penyidik satreskrim menerapkan UU Pendidikan Tinggi, dalam kasus dugaan penyematan gelar paslu tersebut.

“tersangka dijerat dengan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,”tegas Kamsudi.

Sebelumnya setelah ditetapkan tersangka pada Januari 2020 lalu, Supadi sempat memberikan pernyataan bahwa “SE” bukan merupakan gelar akademik. Menurutnya, “SE” merupakan nama panjangnya yakni Supadi Subiari Erlangga, dan telah disahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Kediri.

Sementara itu, setelah resmi mendekam di tahanan Polres Kediri Kota, perjuangan Supadi dalam bursa pencalonan Bupati Kediri terancam gagal. Sebelumnya, Supadi telah mengikuti penjaringan bakal calon Bupati Kediri, melalui partai Gerindra. Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hokum Supadi belum bisa memberikan konfirmasi, terkait penahanan kliennya tersebut.

#kediri #supadi #bakalcalonbupati #polreskedirikota #pilkada #beritadaerah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x