A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

KSPN Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas TV regional berita daerah

KSPN Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Kompas.tv - 24 Februari 2020, 12:57 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SEMARANG, KOMPAS.TV - Ditemui dimarkas KSPN di Kota Semarang, wakil ketua umum dewan pengurus Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Slamet Kaswanto menyata kan penolakannya terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini akan dibahas ditingkat DPR. Menurutnya keberadaan RUU Omnibus Law sangat merugikan buruh, salah satunya terkait dengan masalah upah minimum. Pada RUU Omnibus Law upah minimum ditetapkan dengan rumusan upah minimum adalah upah tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi disini inflasi hilang dan KHL hasil survai juga sudah hilang. Slamet mengatakan rumusan penetapan upah minimum tersebut sangat merugikan buruh. Slamet menambahkan tidak itu saja kerugian dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah upah minimum yang ditetapkan Gubernur untuk menetapkan upah minimum Provinsi sehingga tidak ada lagi UMK kabupaten kota, padahal upah minimum Jawa Tengah lebih rendah dengan UMK Kota Semarang. Yang merugikan lagi dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah pensiun buruh atau pesangon, yang bisa jadi besaran pesangon semakin turun dan bahkan buruh bisa jadi tidak dapat pesangon.

 #RUUOmnibusLawCiptaKerja #KSPN #KotaSemarang




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x