A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Empat Remaja Bunuh Pengendara Taksi Online, Diduga Pembunuhan Berencana

Kompas TV regional berita daerah

Empat Remaja Bunuh Pengendara Taksi Online, Diduga Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 29 April 2020, 13:30 WIB
Penulis : Dea Davina

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tanpa catatan kejahatan sebelumnya, empat remaja perempuan, menjadi tersangka pembunuhan pengemudi taksi online.

Otak pembunuhan sadis ini, justru merupakan anak di bawah umur.

Para pelaku, bertemu lewat aplikasi kencan.

30 maret lalu, jenazah Samiyo Basuki Riyanto, ditemukan penuh luka, di tepi jurang, di Jalan Raya Banjaran - Pangalengan, Kabupaten Bandung Barat.

Hampir satu bulan, polisi mengungkap, pengemudi taksi online ini, diduga menjadi korban pembunuhan, yang dilakukan empat remaja perempuan.

Salah satu pelaku, bahkan masih berusia 15 tahun dan diduga sebagai otak pembunuhan.

Setelah membawa kabur mobil korban, mereka justru terlibat kecelakaan tunggal, karena tak ada yang bisa mengendarai mobil.

Kejahatan mereka, terungkap dari rekaman kamera pemantau CCTV, saat meninggalkan mobil korban, di wilayah Cimahi.

Keempat tersangka tega membunuh korban, diduga karena tak sanggup membayar ongkos perjalanan, dari Jonggol, Bekasi ke Pangalengan, sebesar 1,7 juta rupiah.

Sejak awal memesan jasa taksi online, mereka bahkan diduga telah berencana menganiaya korban.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala menduga, aksi kejahatan kelompok ini, dilakukan oleh orang yang sudah lama mengenal satu sama lain.

Polisi menyebut, para pelaku, saling mengenal lewat aplikasi kencan.

Polisi mengonfirmasi, para pelaku, sebelumnya tidak punya catatan kriminal.
Namun, akibat perbuatannya, kini mereka bisa diancam hukuman 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup, karena diduga melakukan pembunuhan berencana. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x