Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once
ACEH, KOMPASTV – Bupati Bener Meriah, Sarkawi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri Sarkawi dilakukan saat memberikan sambutan di hadapan jemaah Shalat Idul Fitri di Masjid Babussalam, Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Minggu (24/5/2020) pagi.
Kabag Humas Pemkab Bener Meriah, Wahidi menjelaskan pengunduran diri Sarkawi untuk fokus berobat karena sakit pada bagian tulang belakang yang tak kunjung membaik.
Baca Juga: Jokowi Kunjungi Aceh, Plt Gubernur Aceh Minta Maaf atas "Kekhilafan" Masa Lalu
Menurut Wahidi, kondisi kesehatan Sarkawi semakin hari semakin memburuk. Wakil Bupati ini juga sudah berobat di dalam maupun luar Negeri.
"Namun belum menunjukan perubahan yang signifikan, maka pada saat ini beliau ingin fokus berobat sembari mengurus pesantren yang beliau miliki,” ujar Wahidi, Minggu (24/5/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Wahidi menambahkan keputusan pengunduran diri Sarkawi telah disampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Rencananya, Sarkawi akan mengurusi administrasi pengunduran dirinya secara resmi setelah Idul Fitri.
Baca Juga: Kasus Suap, Bupati Bener Meriah Ahmadi Divonis 3 Tahun Penjara
"Sampai surat keputusan pengunduran diri beliau resmi disetujui oleh pejabat yang berwenang, beliau masih akan menjalankan tugas dan kewajiban sepenuhnya sebagai bupati," ujar Wahidi.
Meminta Doa
Wahidi menambahkan, saat pernyataan mengundurkan diri Sarkawi memohon doa kepada masyarakat untuk kesembuhannya. Sarkawi juga meminta maaf apabila selama memimpin ada janji-janji yang belum dipenuhi.
Sarkawi atau akrab disapa Abuya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.
Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Ia dilantik menggantikan Ahmadi yang telah menjadi terdakwa kasus suap ke Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ahmadi. Masa tugas Bupati Sarkawi sejatinya akan berakhir pada tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.