A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Gara-gara Cokelat Lembek, ASN Terancam 2 Tahun Penjara

Kompas TV regional berita daerah

Gara-gara Cokelat Lembek, ASN Terancam 2 Tahun Penjara

Kompas.tv - 15 Juni 2020, 14:06 WIB
gara-gara-cokelat-lembek-asn-terancam-2-tahun-penjara
Rekaman CCTV menangkap kejadian seorang ASN di Merauke, Papua menganiaya kasir toko. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Idham Saputra

JAYAPURA, KOMPAS.TV – YR (51), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merauke, Papua terancam hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya, ia ditangkap Satreskrim Merauke karena menganiaya penjaga toko.

Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto mengatakan YR ditahan karena menganiaya kasir karena tidak terima cokelat yang dibelinya lembek.

ASN tersebut pun melempar cokelat itu ke wajah AR yang saat itu sedang bertugas sebagai kasir toko.

Baca Juga: Detik-Detik ASN Aniaya Kasir Toko Hanya Karena Cokelat Lembek

"Buntut dari kekesalannya, pelaku melempar cokelat silver queen ke bagian wajah kasir perempuan tersebut sehingga menyebabkan luka di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan," ujar Ary, Senin (15/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Akibat perlakuan tersebut, AR mengalami luka memar di hidung atas dan kantung mata sebelah kanan.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, AR pun melaporkan YR ke Polres Merauke.

Tindakan penganiayaan kasir toko tersebut juga terekam kamera CCTV. Petugas Polres Merauke kemudian menangkap YR di kediamannya.

Baca Juga: 20 ASN Pemkot Semarang Positif Covid-19, Ganjar Minta Lakukan “Tracing”

"Tersangka kooperatif, tidak mungkin dia menyangkal karena ada di CCTV," kata Ary.

Pelaku yang merupakan ASN terseebut terancam dikenakan Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan penjara 2 tahun 8 bulan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x