A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Terlilit Hutang,Oknum Sales Mobil Gelapkan Ratusan Juta Uang Nasabah

Kompas TV regional berita daerah

Terlilit Hutang,Oknum Sales Mobil Gelapkan Ratusan Juta Uang Nasabah

Kompas.tv - 27 Juni 2020, 18:55 WIB
Penulis : KompasTV Gorontalo

GORONTALO, KOMPAS TV - Oknum sales di salah satu perusahaan penjualan mobil di Gorontalo berinisial D-A terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian polsek Kota Timur, Kota Gorontalo karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah senilai 163 juta  rupiah.

Menghindari kejaran polisi, pelaku melarikan diri ke wilayah Sulawesi Utara higgga ke Depok Jawa Barat, pelaku pun berhasil ditangkap di wilayah Depok Jawa Barat  pada tanggal 23 juni kemarin.

Menurut Keterangan Polisi, pelaku nekat melakukan tindak pidana  penggelapan uang nasabah karena terlilit hutang dan desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Rapid Tes Dan Swab Masal Di Pasar Pedagang Tutup Toko

Tindak pidana penggelapan ini bermula  saat  salah seorang nasabah di Gorontalo membeli mobil dan menyerahkan uang DP sejumlah 20 juta rupiah kepada pelaku pada bulan Maret lalu.

Pada bulan yang sama, nasabah kembali melunasi uang pembelian mobil di bagian kasir senilai 143 juta rupiah.

Pelaku pun melancarkan aksinya dengan modus  menggunakan orang tanpa di kenal untuk membatalkan pembelian mobil, pihak perusahaan pun terpaksa mengembalikan uang senilai 143 juta rupiah, namun uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan membayar hutang.

Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini masih diterus di kembangkan karena polisi menduga masih ada korban lainnya yang berhasil di tipu oleh pelaku.

Pelaku Kini telah di tetapkan tersangka dan di  jerat pasal 374 tentang tidak pidana pengelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

#Sales #Penipuan #Uang Nasabah




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x