Denpasar, KOMPASTV - Mulai 1 juli 2020, pencetakan dokumen administrasi kependudukan di DUKCAPIL kota denpasar tidak lagi menggunakan blanko security printing. Melainkan akan dicetak menggunakan kertas HVS berukuran a4 / 80 gram. DUKCAPIL kota denpasar pun menjamin keamanan dan keabsahan dari bahan baru yang digunakan tersebut
sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administtrasi kependudukan , dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota denpasar pun melakukan penyesuaian
dimana pencetakan dokumen administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, akta perkawinan hingga kartu keluarga (KK) beralih menggunakan kertas hvs a4 80 gram berwarna putih , dari sebelumnya menggunakan blanko security printing. sedangkan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) dan kartu identitas anak (kia) masih menggunakan blanko dengan bahan yang sama seperti sebelumnya
dukcapil kota denpasar telah menjamin keabsahan dokumen yang diterbitkan tersebut sudah sangat aman , karena tanda tangan serta nama yang tertera di dokumen dapat discan menggunakan QR reader
#Dukcapil #Pemerintah #Pendataanmasyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.