Kompas TV regional berita daerah

Ombudsman Sumsel Minta Bupati OI Cabut Pemecatan Nakes

Kompas.tv - 23 Juli 2020, 17:04 WIB
Penulis : KompasTV Palembang

PALEMBANG,KOMPAS.TV-Obmbudsman Perwakilan Sumatera Selatan, meminta Bupati Ogan Ilir, mencabut pemecatan 109 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Senai.

Lembaga itu menegaskan tidak ada bukti terkait tuduhan Bupati Ogan Ilir yang menuduh tenaga medis tidak menjalankan kewajiban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Sumsel, sejak Mei lalu, tak ditemukan tindakan korektif terhadap Bupati Ogan Ilir sebagai terlapor atas pemecetan 109 tenaga kesehatan.

Ombudsman menyebut, adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

Tuduhan yang disangkakan pada para nakes tidak bekerja selama lima hari dan tidak melayani pasien covid 19 tak terbukti, karena dalam pemeriksaan, nakes bekerja secara shift dan beberapa lainnya cuti.

Adrian Agustiansyah, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, menyatakan, tidak ada usulan dari RSUD untuk memberhentikan nakes yang dinilai melanggar kode etik, hanya ditentukan  oleh Internal RSUD dan Organisasi Profesi.

Dari temuan ini, Ombudsman Sumsel meminta Bupati Ogan Ilir mencabut surat pemberhentian dan mengembalikan hak para nakes, dan akan melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD.

Korektif pada Bupati Ogan Ilir ini diberikan selama 30 hari, jika tidak diindahkan maka diteruskan ke Ombudsman Pusat untuk diberi pembinaan, serta tugas dan wewenang yang bersangkutan akan dialihkan.

#ombudsman #oganilir #nakes



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x