Kompas TV religi beranda islami

Apakah Daging Kurban Boleh Diperjualbelikan? Ini Penjelasan MUI

Kompas.tv - 17 Juni 2024, 14:45 WIB
apakah-daging-kurban-boleh-diperjualbelikan-ini-penjelasan-mui
Seorang sales promotion girl (SPG) sedang memberi makan hewan kurban milik Adi Karnadi yang ia jual, di Godegan, Tamantirto, Kabupaten Bantul, Rabu (29/5/2024). (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari raya Iduladha 2024 yang jatuh pada Senin (17/6/2024) diperingati dengan penyembelihan hewan kurban. 

Daging kurban (sapi, kambing, kerbau, atau unta) tersebut nantinya akan dibagikan secara merata ke masyarakat setempat. 

Namun, apakah daging kurban boleh diperjualbelikan? 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan. 

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," kata Anwar Abbas dikutip dari Kompas.com

Baca Juga: Apakah Boleh Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Kemenag

Anwar Abbas menerangkan daging kurban boleh diperjualbelikan jika orang orang tersebut benar-benar membutuhkan uang. Kendati demikian, tindakan tersebut harus dilakukan saat kondisi sangat terpaksa. 

Menurutnya, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima. Namun,  tindakan ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa. 

Lebih lanjut, dia menyebut daging kurban sejatinya memang untuk dikonsumsi bagi para orang-orang yang menerimanya. 

"Jadi dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa tubuh manusia itu membutuhkan protein nabati dan hewani dan itu secara syariah terlihat sekali dari kedua perintah tersebut (kurban dan zakat fitrah)," sambung Anwar Abbas. 

Baca Juga: Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar dan Kelompok yang Berhak Menerimanya

Asal Memberi Manfaat

Menurut  Dosen Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR Dr Irham Zaki SAg MEI, persoalan pembagian daging kurban ini berbeda dengan zakat, di mana pembagian daging kurban bersifat lebih fleksibel dari pada zakat.

“Jadi, jika sudah mendapat daging kurban, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap prioritasnya kepada fakir miskin,” tutur Zaki dikutip dari laman unair.ac.id.

Menurut dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur ini,  daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi si penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.


 

Namun,  Zaki menegaskan,  daging yang dapat dijual hanya merupakan daging yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru saja dipotong atau daging kurban milik individu yang menunaikan ibadah kurban. 

“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” ungkapnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x