JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia diketahui mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemah untuk 2025 ini. Rinciannya, kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang.
Lalu, kuota untuk jemaah haji khusus pada 2025 ini sebanyak 17.680 orang. Sementara itu, pengawas dan petugas haji disebut tidak termasuk ke dalam kuota jemaah sebesar 221.000 orang tersebut.
Mengutip Kemlu.go.id, dalam rangka perlindungan warga negara Indonesia (WNI), khususnya jemaah haji Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah menginformasikan, pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yakni kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Baca Juga: Demi Persiapan Haji Lancar, Calon Jemaah dan Petugas Diimbau Aktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Namun adapula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, apa saja itu?
1.Haji Mujamalah
Haji ini merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi;
2. Haji Furoda
Merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.
Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi;
3. Haji dakhili (haji dalam negeri)
Haji ini diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.
Baca Juga: Cerita Ginanjar dan Eman soal Impian Qomar Naik Haji Bareng Empat Sekawan
Selain dari jenis-jenis kuota haji yang disebutkan di atas, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi atau illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari Pemerintah Arab Saudi.
Pihak KJRI Jeddah juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam perjanjian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Sumber : Kemlu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.