JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai tahun ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Selama ini, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” kata Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan resminya baru-baru ini, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga: Dahnil Anzar: Petugas Haji Harus Melayani, Bukan Sekadar Memanfaatkan Kesempatan Berhaji
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka. Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi," tambahnya.
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” ucapnya.
Baca Juga: Kementerian Agama Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Kerja Petugas Haji
Berdasarkan data Kemenag, kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari-7 Februari 2025. Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17-21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025,” jelasnya.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji RI Tak Ditempatkan di Mina Jadid Tahun Ini, Persiapan Haji Hampir Rampung
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Ketentuan dan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 2025 bisa dilihat di tautan berikut ini.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.