JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama akan membuka tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus 1446 H/2025 M. Tahap perpanjangan pelunasan itu dibuka pada 17 - 21 Februari 2025.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, hal itu dilakukan dengan harapan bisa mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus.
Ia menjelaskan, kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Baca Juga: Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025
Adapun pelunasan tahap I dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Total ada 11.232 jemaah melakukan pengisian kuota haji khusus.
"Masih ada sisa kuota sehingga Kementerian Agama membuka tahap perpanjangan pelunasan. Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota," kata Hilman Latief di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemarin kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30 persen pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” tambahnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair, Tunggu Finalisasi Perpres
Kriteria Jemaah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Nugraha Setiawan menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jemaah yang akan masuk ke dalamnya.
Hal itu mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
"Tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji khusus lanjut usia, jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jemaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jemaah haji khusus pada urutan berikutnya," tambahnya.
Baca Juga: Kemenag Ingatkan Jemaah dan Petugas Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Berikut kriteria jemaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:
Ia mengingatkan, jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi tenggat waktu
"Pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.